Aktivitas Bandara Hong Kong Normal Kembali

Rabu, 14/08/2019 22:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Bandara Hong Kong mengatakan telah memperoleh perintah pengadilan interim yang melarang demonstran berdemonstrasi di bandara pulau kecuali di dua area yang ditentukan.

Otoritas Bandara mengatakan larangan itu melarang halangan atau gangguan yang tidak sah dengan operasi bandara.

Pemberitahuan perintah datang ketika Bandara Internasional Hong Kong kembali beroperasi setelah menangguhkan semua keberangkatan sore dan lebih dari 100 kedatangan Selasa setelah ribuan demonstran pro-demokrasi mengerumuni bandara.

Protes itu menjadi kekerasan, yang mengakibatkan beberapa orang cedera dan lima penangkapan setelah demonstran menyerang seorang pria yang mereka yakini adalah agen daratan yang menyamar, yang memicu tanggapan dari polisi anti huru hara. Dalam sebuah pernyataan di Facebook, Kepolisian Hong Kong mendesak para pemrotes untuk mengizinkan mereka yang terluka menerima perawatan medis.

"Polisi menekankan bahwa ini bukan operasi untuk membubarkan orang-orang yang berkumpul tetapi untuk membebaskan pengunjung dengan aman," katanya dilansir UPI.

Kepolisian mengatakan pada hari Rabu bahwa pihaknya menanggapi permintaan dari otoritas bandara untuk membantu orang yang terluka.

"Namun, banyak pengunjuk rasa terus menerus melemparkan benda-benda lain-lain dan mengarahkan sinar laser pada petugas polisi, di mana seorang petugas polisi diserang dan tongkatnya disambar," katanya.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce