KPK Bidik Menpora Imam Nahrawi Lewat Pebulutangkis Taufik Hidayat

Kamis, 01/08/2019 16:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Usai menjalani pemeriksaan, Taufik mengaku dicecar penyelidik KPK mengenai tugas pokok dan fungsinya selaku Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Menpora, Imam Nahrawi. Taufik diketahui menjabat Wakil Ketua Satlak Prima periode 2016-2017 dan selanjutnya menjabat Staf Khusus Menpora Imam Nahrawi hingga tahun 2018.

"Cuma itu saja. Saya sebagai stafsus, saya sebagai Wasatlak Prima saya sebagai apa, kerjaanya apa di situ," kata Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

Taufik diperiksa selama kurang lebih lima jam itu mengaku dicecar sembilan pertanyaan. Selain soal Tupoksi, Taufik juga mengaku dicecar soal hubungannya dengan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam.

"Ya ditanya kenal, ya kenal," terangnya.

Sementara, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Taufik dimintai keterangan terkait penyelidikan dari pengembangan kasus suap di Kemenpora. Taufik dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Satlak Prima dan staf khusus Menpora.

"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam Penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kempora," katanya.

Diketahui, KPK sedang menyelidiki anggaran dan program Kempora sejak 2014 hingga 2018 atau selama era Menteri Imam Nahrawi. Dalam persidangan perkara suap dana hibah KONI dari Kempora dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana terungkap Imam pernah meminta uang sebesar Rp 1 Miliar sebagai honor dari kegiatan Satlak Prima.

Dalam penyelidikan pengembangan kasus di Kemenpora, KPK juga telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (26/7).

Sebelumnya, dalam perkara itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Johny E Awuy divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta. Suap itu agar dapat memperlancar dua proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum KONI.

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan menpora," kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5).

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan