Rabu, 24/07/2019 17:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, saat rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/7).
Sebelum mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi, kata Yasonna, Kemenkumham telah meminta pandangan dari sejumlah pakar terkait amnesti terhadap Baiq Nuril.
"Dalam saran saya kepada presiden alasan pertimbangan kemanusiaan karena beliau melakukan perbuatan itu dalam rangka melindungi harkat martabat seorang wanita," kata Yasonna.
Sahroni Kecam Oknum Polisi Lecehkan Anak di Bawah Umur: Pecat dan Pidanakan
Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya
Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya
"Kita jg melihat dan menampung aspirasi masyarkat yang cukup luas tentang dukungan terhadap Baiq Nuril untuk memperoleh amnesti," lanjut Yasonna.
Menurutnya, pemberian amnesti tidak melulu kepada kejahatan politik sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hal itu menjadi salah satu yang menjadi perbedaan pandangan dalam pemberian amnesti terhap Baiq Nuril.
"Dari penelitian kita baik pada saat UUD 1945 dibahas, pasal 14 ayat 2 tidak ada satu kata pun yang mengkaitkan pembahasan pemberian amnesti kepada non politik," terangnya.
Keyword : Amnesti Baiq NurilMenkumhamKomisi III