KPK Periksa Emirsyah Satar Terkait Kasus Suap Garuda Indonesia

Rabu, 17/07/2019 12:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Emirsyah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Namun demikian, kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada ‎16 Januari 2017. ‎Emir sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

TERKINI
Amalan Sunah di Malam Jumat dalam Hadis Nabi Muhammad Mengenal Habitat Nyamuk DBD yang Wajib Diketahui Hari Transportasi Medis Internasional Setiap 20 Agustus, Ini Maknanya Mengapa Hari Nyamuk Sedunia Diperingati Setiap 20 Agustus?