Sabtu, 22/06/2019 09:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akhirnya menambah kuota jalur prestasi non-zonasi menjadi 15 persen, setelah penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 menuai protes dari sejumlah pihak.
Keputusan tersebut diambil usai Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pelaksanaan PPDB zonasi dievaluasi kembali.
“Semula lima persen, lalu beliau (Jokowi, Red) berpesan semoga diperlonggarlah. Dan karena itu kita longgarkan dalam bentuk interval lima sampai 15 persen,” terang Muhadjir di Kantor Kemdikbud Jakarta, pada Jumat (21/6) kemarin.
Mendikbud menggarisbawahi, revisi penambahan kuota jalur prestasi non-zonasi ini tidak akan berlaku secara keseluruhan, melainkan hanya daerah yang zonasinya masih bermasalah.
Muhadjir: Penanganan Bencana di Tiga Provinsi Berjalan Baik
Nadiem Bantah Kurikulum Merdeka Cuma Efektif di Kota Besar
Pidato Hardiknas Terakhir, Nadiem Titip Merdeka Belajar
“Untuk daerah yang sudah pas dengan lima persen, seperti peraturan lama, tetap jalan terus,” ujar Mendikbud.
Muhadjir juga menyinggung sejumlah pemda yang tidak siap dalam pelaksanaan PPDB zonasi. Padahal pihaknya selalu berkoordinasi, terkait jumlah zonasi di daerah, untuk memastikan siswa bisa mendaftar di sekolah terdekat.
“Dari 1.600 zona melebar menjadi sekitar 2.600-an. Makanya saya kaget kalau ada zona yang tidak ada sekolahnya. Padahal sudah kami bicarakan berkali-kali,” kata dia.
Keyword : PPDBZonasiMuhadjir EffendyMendikbud