MA Israel Izinkan Penyewaan Gereja untuk Kelompok Yahudi

Sabtu, 15/06/2019 08:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kelompok-kelompok Kristen bersatu di Israel untuk menentang penjualan tiga bangunan kepada kelompok Yahudi yang mereka katakan sedang berusaha untuk mengambil alih.

Mahkamah Agung Israel pada Senin menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa organisasi pemukim Yahudi, Ateret Cohanim, dapat menyewakan tiga properti gereja di Kota Tua Yerusalem.

Gereja Ortodoks Yunani, yang memiliki gedung-gedung itu, mengatakan kesepakatan itu awalnya ditandatangani pada tahun 2004 oleh seorang pejabat gereja yang korup yang tidak memiliki otorisasi yang tepat.

Dilansir UPI, kasus ini telah berlangsung selama 14 tahun ketika Gereja Ortodoks Yunani menuduh Ateret Cohanim melakukan suap dan korupsi . Gereja mengatakan berusaha untuk melindungi karakter Kristen dari Kota Tua Yerusalem.

Pengadilan yang lebih rendah memutuskan pada tahun 2017 bahwa Gereja Ortodoks Yunani gagal memberikan bukti yang cukup bahwa perjanjian itu curang.

Uskup Agung Yunani Ortodoks Palestina Atallah Hanna mengatakan keputusan pengadilan itu ilegal dan tidak sah.

"Penyitaan properti Gerbang Jaffa yang bersejarah oleh organisasi pemukim ekstremis adalah bencana baru bagi kemalangan yang diderita oleh orang-orang Kristen di Kota Suci ini," kata Hanna.

Dokumen pengadilan menunjukkan tiga perusahaan depan menandatangani kontrak sewa senilai $ 1,8 juta untuk tiga properti pada tahun 2004. Perusahaan depan bekerja untuk Ateret Cohanim, sebuah kelompok pemukiman yang menghuni Kota Tua dan lingkungan Yerusalem Timur lainnya dengan penduduk Yahudi yang keberatan dengan warga Palestina.

Pada akhirnya, Palestina ingin Kota Tua dan lingkungan Arab Yerusalem menjadi bagian dari ibukota masa depan bagi negara Palestina, tetapi pemukiman Yahudi merusak upaya itu.

Gereja Ortodoks Yunani menurunkan Patriarkh Iranaios pada tahun 2005 karena menandatangani perjanjian dan kemudian menggulingkannya. Iranaios dibersihkan oleh Otoritas Palestina. Dia menyalahkan mantan direktur keuangan Nikolas Papdimo karena membuat kesepakatan yang tidak berhak dia buat.

Beberapa denominasi Kristen mengeluarkan pernyataan bersama yang mengkritik putusan Mahkamah Agung . Mereka khawatir bahwa situs-situs suci Kristen lainnya, termasuk Gereja Makam Suci , bisa hilang bagi para pemukim Yahudi.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2