Rabu, 12/06/2019 14:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sidang lanjutan kasus sengketa tanah seluas 29,361 hektare di kawasan Roxy, Jakarta antara pihak penggugat dari ahli waris dengan tergugat PT Duta Pertiwi Tbk dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin dengan agenda putusan terpaksa ditunda hingga dua pekan ke depan.
Pimpinan siding dengan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk langsung menyatakan keputusan jika sidang ditunda hingga tanggal 25 Juni 2019.
Ajukan PK ke Mahkamah Agung, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru
MA Tolak Perlawanan Moe Yunny Raharja di Sengketa Tanah Batu Tulis
Perusahaan Ajukan PK atas Putusan MA Soal Sengketa Tanah di Situ Cihuni
Disebutkan juga bahwa saat awal sidang mediasi Oktober tahun lalu, pihak penggugat menawarkan penggantian sebesar Rp8 juta per petak, yang dari awalnya Rp12 juta. Namun, tawaran tersebut menolak, dan berkeinginan untuk melanjutkan sidang.
"Kita bisa rembukan masalah harga, memang harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) itu Rp28 juta per meter untuk yang di depan, terus ada yang 17, 18, sampai yang paling belakang yang sudah masuk wilayah Tambora atau pasar Tambora itu harganya 7 juta. Tapi kita bisa negosiasi lah.. realistis... kami juga sudah memahami ya. Artinya kita juga tidak dalam rangka mau memeras pihak Duta Pertiwi, tidak. Hanya berikanlah secara wajar," papar Wellyantina.Untuk selanjutnya, Wellyantina masih menunggu respons dari pihak tergugat. Apabila tidak ada respons, maka pihaknya enggan memaksa pihak Duta Pertiwi untuk berdamai. Terlepas dari hal itu, Wellyantina merasa aneh, karena data yang dimiliki tergugat berdasarkan surat pernyataan."Ketika kita minta dasar menerbitkan sertifikat (untuk Duta Pertiwi), itu dari BPN enggak ada dasarnya. Tetapi bukti dari pihak Duta Pertiwi, itu buktinya hanya surat pernyataan, bukan hak. Itu kan kalau pemilik tanah kan harusnya ada Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Milik atau Hak Guna Usaha, tapi ini tidak ada, hanya pernyataan dari warga," terangnya.Sementara itu, Wellyantina juga mengungkapkan, sebagian tanah yang berkasus itu sudah tercatat di Verponding Indonesia (sebutan untuk catatan tanah di awal kemerdekaan). Salah satu buktinya, BPN pernah menerbitkan sertifikat untuk tanah milik saudara ahli waris yang lokasinya berdekatan dan sama-sama tercatat dalam Verponding Indonesia.Keyword : Sengketa Tanah Roxy Wellyantina