Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Sempat Kabur Saat Ditangkap

Senin, 13/05/2019 16:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pengacaman terhadap Presiden RI dengan tersangka HS (25) yang videonya ramai beredar di media sosial. Pelaku ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya di kediaman budenya, kawasan Parung, Bogor.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku yang mengetahui videonya viral langsung kabur ke rumah budenya. “Ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan jadi viral,” ujar AKBP Ade kepada wartawan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

“HS ditangkap di rumah budenya di Parung, Bogor. Yang bersangkutan memang (sengaja) melarikan diri di rumah budenya,” sambung AKBP Ade.

Saat ditangkap pada Minggu (12/5/2019) kemarin, AKBP Ade menjelaskan bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan. “Saat ditangkap di rumah budenya itu dia sedang tidur-tiduran,” ujar AKBP Ade.

Setelah berhasil diamankan di Bogor, tersangka lalu dibawa kerumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi kemudian menggeledah rumahnya untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan video yang viral tersebut.

“Barang bukti di rumahnya di Palmerah ada jaket, tas dan lain sebagainya,” ungkap AKBP Ade.

Petugas hingga kini masih mendalami keterangan dari pelaku yang juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. “Kami jerat pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksut membunuh dan mengancam presiden,” tegas Ade.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce