Komisi X Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Tunjangan Guru

Rabu, 08/05/2019 10:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisahkan beragam masalah, salah satunya mengenai kesejahteraan tenaga pendidik. Padahal, kesejahteraan guru merupakan kunci dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah tunjangan guru  yang masih menjadi persoalan di banyak tempat.

“Ada beragam jenis tunjangan guru, yang pengelolaanya masih miss-management, saling tunjuk tanggung jawab,” ungkap Fikri, Rabu (8/5/2019).

Masalah terus belanjut, menurut Fikri, saat isu penghapusan tunjangan guru oleh Kementerian Keuangan di beberapa daerah mencuat beberapa waktu silam. Padahal, seharusnya persoalan manajemen keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukan menjadi masalah guru.

“Hak guru itu seharusnya diberikan, karena ketika ketika guru berdemo, dampaknya akan menjadi luas ke peserta didik dan kualitas pendidikan secara umum. Kita minta untuk cairkan, karena kita tahu daerah masih punya anggaran sisa atau bahasa Kemenkeu dana ‘mengendap’ yang dapat digunakan untuk membayar tunjangan guru,” jelasnya, seraya menegaskan agar jangan samapai guru lagi yang menjadi korban karena miss-management pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga  menyinggung masalah data guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan , dan terluar). Menurut perundangan, guru PNS maupun non-PNS yang mengajar di daerah 3T mendapatkan tunjangan khusus yang besarannya mencapai satu kali gaji pokok.

"Namun, faktanya masih banyak guru di daerah 3T yang tidak mendapatkan intensif,” imbuh Fikri.

Dijelakan Fikri, banyaknya Guru 3T yang belum menerima insentif dikarenakan masalah data yang diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak valid.

“Alasan Kemendikbud, pihaknya hanya menerima data guru yang berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.  Mosok iya tidak kelar-kelar selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

Administrasi penyaluran dana tunjangan bagi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Kemendikbud juga masih menjadi masalah. Penetapan itu berdasarkan pembaruan data pokok pendidikan (dapodik) oleh sekolah dan guru bersangkutan, yang mesti divalidasi oleh dinas pendidikan setempat.

Seringkali problem muncul karena lambatnya proses input dan validasi yang berjenjang tersebut, selain problem teknis seperti akses internet dan human-error.

“Sehingga, pencairan dana tunjangan guru menjadi terhambat, atau bahkan hangus. Padahal dalam beberapa kasus, tunjangan ini hanya bisa diterima setahun sekali, dari semestinya yang dua kali (tiap semester). Kejadian ini seperti terjadi di Sampang, Madura saat seorang guru madrasah mengeluhkan dana tunjangan profesinya hilang di bank. Setelah diinvestigasi pihak berwenang, diketahui terjadi salah input data penerima,” jelas legislator dapil Jawa Tengah IX itu.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2