Komisi IX Pastikan Efektivitas UU PPMI di Bali
Jum'at, 03/05/2019 20:10 WIB
Jakarta - Komisi IX DPR RI ingin memastikan efektivitas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Bali.
Wakil Ketua
Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, para pekerja migran juga harus dipastikan mendapat akses perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Di Bali banyak pekerja migran yang bekerja di pelayaran, baik mereka yang bekerja di kapal pesiar, nelayan, dan lain sebagainya. Kita ingin memastikan apakah UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI yang sudah kita sahkan, efektif atau tidak, juga ingin memastikan para pekerjanya mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Saleh saat memimpin Kunjungan Kerja Reses
Komisi IX DPR RI ke Provinsi Bali, Jumat (3/5/2019).
Dari hasil peninjauan, dua regulasi itu, baik
UU PPMI dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan efektif untuk para pekerja migran di Bali. Para pekerja di kapal pesiar bisa mendapatkan haknya.
"Seluruh pekerja kita di luar negeri harus mendapat perlindungan dari negara. Untuk itu, kebijakannya harus terarah dan dilakukan sinkronisasi, agar kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik, sehingga para pekerja migran kita bisa terlindungi secara hukum dan mendapatkan hak-haknya,” tegas Saleh.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini meminta pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar membenahi sistem perlindungan pekerja migran, karena masih banyak pekerja migran Indonesia yang belum terlindungi hak-haknya.
TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa
Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025
Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios
Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2