Hina Arab Saudi, Pejabat Kuwait Penjarakan Blogger Saleh

Senin, 29/04/2019 09:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pejabat Kuwait menghukum seorang blogger lima tahun penjara karena menghina Arab Saudi di jaringan media sosial.

Dilansir PressTV, pengadilan kriminal di kerajaan Teluk Persia yang kaya minyak menjatuhkan hukuman kepada Abdullah al-Saleh pada Minggu, setelah terdakwa dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita palsu tentang Arab Saudi.

Oktober lalu, Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengumumkan bahwa mereka telah merujuk sekelompok orang ke Penuntutan Publik karena menghina Arab Saudi di jaringan media sosial, khususnya Twitter.

Pos-pos itu digambarkan sebagai "ofensif" setelah dipublikasikan selama kunjungan Putra Mahkota Saudi Mohammed Bin Salman ke Kuwait pada 30 September tahun lalu.

Pada 18 Maret 2015, Kuwait menangkap seorang aktivis oposisi atas tuduhan menghina Arab Saudi di akun Twitter-nya.

Aktivis media sosial, meminta untuk tidak disebutkan namanya, kata Tariq al-Mutairi, kepala Gerakan Demokrasi Sipil liberal (CDM), ditahan dalam perjalanan pulang oleh orang-orang dengan pakaian biasa, yang diyakini berasal dari dinas keamanan negara.

Kantor berita negara KUNA, mengutip pernyataan kementerian dalam negeri, mengatakan Mutairi ditangkap karena menerbitkan sejumlah tweet yang menghina saudara perempuan Kerajaan Arab Saudi.

Pengadilan Banding Kuwait pada 28 Oktober 2013, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Hamad al-Naqi karena menghina raja-raja Arab Saudi dan Bahrain di antara tuduhan lainnya.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara