Senin, 01/04/2019 11:09 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Golkar, Markus Nari. Bekas Anggota Komisi II DPR itu diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Senin (1/4).
Markus Nari telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Markus tiba dengan mengenakan baju putih. Hingga kini, Markus belum ditahan KPK meskipun sudah ditetapkan tersangka.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
KPK Dalami Fee Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung Tengah
Diperiksa KPK Terkait Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
Keyword : Kasus e-KTPPolitikus GolkarMarkus Nari