Pengadilan Lebanon Bebaskan Empat Pelaku Sodomi

Minggu, 31/03/2019 06:59 WIB

Lebanon, Jurnas.com - Pengadilan militer di Lebanon membebaskan empat personil militer yang dituduh melakukan sodomi.

Menurut Daily Star, Hakim Peter Germanos pada Sabtu (30/3) membebaskan mereka yang dituduh melakukan tindakan seksual bertentangan dengan alam dan menolak mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Germanos mengatakan kepada surat kabar itu bahwa "sodomi tidak dapat dihukum oleh hukum" karena hukum pidana negara itu tidak menentukan "jenis hubungan apa yang dapat dianggap `bertentangan dengan alam`".

Menurut harian itu, keempat orang yang dirujuk ke pengadilan telah diberhentikan dari jabatan mereka.

Pengadilan sipil di Lebanon sebelumnya memutuskan hubungan seks sesama jenis sebagai tidak melanggar hukum. Daily Star menyebut, keputusan Germanos adalah menandai keputusan pertama di pengadilan militer.

Pada Juli tahun lalu, pengadilan banding menolak untuk menghukum sembilan orang yang ditangkap di pinggiran kota Beirut, yang didakwa berdasarkan Pasal 534 KUHP Lebanon.

Hukum menghukum hubungan seksual "bertentangan dengan aturan alam" hingga satu tahun penjara.

Human Rights Watch, kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Amerika Serikat (AS) menggambarka tindakan itu sebagai "peninggalan kolonial" yang kadang-kadang digunakan terhadap kaum gay dan waria di Lebanon.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen