Rabu, 27/03/2019 12:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sidang Kasus perkara kekerasan dan penguasaan lahan PT Nila Alam yang terletak di kalideres , Jakarta Barat dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal telah masuk bagian akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Barat akan membacakan vonis atas terdakwa Hercules, yang dijadwalkan hari ini, Rabu (27/3) siang.
"Betul, hari ini agendanya adalah pembacaan vonis oleh hakim. Dijadwalkan siang ini,” ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat dikonfirmasi terkait sidang Hercules, Rabu (27/3).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal dengan tiga tahun kurungan penjara. Dalam keterangannya, Jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaan pertama.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," papar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Gedung Putih Pecat Hakim yang Tolak Deportasi Mahasiswa Pro Palestina
MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Amsal Sitepu Bebas, DPR: Hakim Tunjukkan Kepekaan pada Kerja Kreatif