Senin, 25/03/2019 12:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"SUK (Sukiman) dipanggil dalam kapasitas tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (25/3).
Pada perkara ini, selain Sukiman, KPK juga telah menjerat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, sebagai tersangka.
Sukiman yang merupakan Anggota Komisi XI DPR itu diduga terima suap dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Keyword : Politikus PAN Sukiman Dana Perimbangan KPK