Senin, 25/03/2019 12:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"SUK (Sukiman) dipanggil dalam kapasitas tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (25/3).
Pada perkara ini, selain Sukiman, KPK juga telah menjerat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, sebagai tersangka.
Sukiman yang merupakan Anggota Komisi XI DPR itu diduga terima suap dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
KPK Panggil Bupati Pali Terkait Suap Audit BPK Muara Enim
KPK Ungkap Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK Karena Sakit
Keyword : Politikus PAN Sukiman Dana Perimbangan KPK