Kamis, 14/03/2019 13:55 WIB
Shah Alam, Malaysia, Jurnas.com - Jaksa agung melanjutkan persidangan perempuan Vietnam, Doan Thi Huong dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara Pemimpin Korea Utara, Kim Jong un.
Minggu ini, pengadilan sempat membuat publik terheran-heran dan bertanya-tanya menyusul keputusan tak terduga untuk membebaskan rekannya dari Indonesia, Siti Aisyah.
Penuntut mengatakan kepada pengadilan Shah Alam pada Kamis (14/3) bahwa jaksa agung telah mempertimbangkan semua alasan, tetapi persidangan Huong yang berusia 30 tahun akan tetap dilanjutkan tanpa penjelasan lebih lanjut.
Siti Aisyah dibebaskan pada Senin (11/3), setelah penuntut tiba-tiba mencabut semua dakwaan terhadapnya. Saat ini, ia sudah kembali ke Jakarta dan berkumpul bersama keluarganya seperti sedia kala.
Indonesia Darurat Narkoba, Legislator PDIP Dorong Peran BNN Diperkuat
12 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2 Personel Brimob di Nabire
Polisi Serahkan Bukti Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel ke Denpomal Banjarmasin
Pengacara Huong mengatakan mereka sangat kecewa dengan keputusan itu dan jaksa agung memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan alasan tersebut mengingat sifat internasional dari kasus ini.
Mereka mengatakan akan membuat perwakilan kedua untuk jaksa agung. "Doan adalah kambing hitam," kata pengacara utama, Hisyam Teoh Poh Teik.
"Kasusnya sama dengan kasus Siti Aisyah. Tidak ada perbedaan, bukti yang sama dan pembelaan yang sama. Jika Siti Aisyah bisa dilepaskan maka mengapa tidak Doan?" Sambungnya.