Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Secepatnya Disidangkan

Kamis, 21/02/2019 12:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa kasus hoax atau penyebar informasi kebohongan, Ratna Sarumpaet tak lama lagi akan menjalani sidang. Surat dakwannya telah dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri DKI dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.  

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri DKI, Jakarta Selatan Supardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/2). Ia menyatakan berkas dakwaan telah selesai dan langsung diserahkan.

"Iya, Alhamdulillah," ungkap Supardi menanggapi pertanyaan wartawan seputar berkas Ratna Sarumpaet.

"Nanti ya. Sekarang belum (Dilimpahkan). Tanya kapan toh as soon as possible secepat cepatnya. Tunggu kalau enggak hari ini, besok, besok lusa. Tunggu saja,” sambung Supardi.

Ibu kandung dari artis Atiqa Hasiholan dinyatakan sebagai tersangka, setelah dirinya menyebarkan berita hoax yang dijadikan pembenaran. Kasus itupun sempat ramai dan membuat publiki terkejut, saat Ratna Sarumpaet meralat kebohongannya sendiri. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

TERKINI
Bawang Merah, Komoditas Penyumbang Tertinggi Bulan April Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul April 2024, Inflasi Turun jadi 0,25 Persen Kemdikbudristek: Seleksi KIP Kuliah Tanggung Jawab Kampus