Kemdikbudristek: Seleksi KIP Kuliah Tanggung Jawab Kampus

Kamis, 02/05/2024 18:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menanggapi polemik mahasiswi Universitas Diponegoro penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Cantika Mutiara Johani, yang viral di media sosial.

Cantika yang dikenal sebagai salah seorang selebgram mendapatkan sorotan, karena gaya hidupnya dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima KIP Kuliah. Walhasil, mahasiswi ini memutuskan mundur dari program beasiswa tersebut.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek, Abdul Kahar, mengatakan bahwa seleksi penerimaan KIP Kuliah sepenuhnya tanggung jawab perguruan tinggi. Pemerintah pusat dalam hal ini hanya mengawal dari segi regulasi.

"Kami menyayangkan hal itu, karena KIP Kuliah kami minta ke perguruan tinggi agar betul-betul menyeleksi penerimanya agar tepat sasaran sesuai kriteria. Karena tanggung jawab menyeleksi penerima sesuai ketentuan adalah perguruan tinggi," kata Kahar kepada awak media di sela-sela Rembuk Nasional KIP Kuliah di Jakarta pada Kamis (2/5).

Terjadinya polemik penerima KIP Kuliah namun memamerkan kehidupan mewah, menurut Kahar, memerlukan adanya evaluasi secara berkala dari perguruan tinggi.

"Jangan-jangan memang anak ini dari awal tidak layak menerima KIP Kuliah," ujar dia.

Kahar menyebut regulasi KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek. Di dalamnya mengatur secara jelas apabila dilakukan penghentian penerima di tengah jalan dengan syarat tertentu, termasuk ditemukannya penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu terkait kasus Cantika, Kahar mengatakan mahasisiwi tersebut memang memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah saat dahulu mendaftar di Undip. Pertimbangannya ialah ketidakmampuan ekonomi setelah dia ditinggal mati ayahnya.

"Karena kegigihannya menjadi selebgram dan meng-endors beberapa produk sehingga berpenghasilan lebih dari cukup, yang bersangkutan bisa membiayai adik dan bahkan ibunya," kata Kahar.

"Salahnya adalah saat sudah seperti itu harusnya mengajukan pengunduran diri sebagai penerima KIP ke pengelola di kampusnya, tapi sekarang sudah ramai di medsos baru yang bersangkutan mengundurkan diri," imbuh dia.

TERKINI
Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan Timberwolves Paksa Nuggets Hingga Gim Ketujuh Hari Ini, Emas Antam Anjlok Rp11.000 Tak Sabar Menanti Anak Pertama, Hailey Bieber Pamer Baby Bump Terbaru