KPK Serahkan Aset Koruptor ke Kejagung dan BNN

Rabu, 20/02/2019 00:47 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sejumlah barang sitaan dari para koruptor kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejumlah barang rampasan dari koruptor itu agar dapat digunakan guna kepentingan penegakkan hukum.

"Besok, KPK berencana akan menyerahkan sejumlah barang rampasan dari proses hukum terhadap terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).

Kata Febri, nilai aset yang akan diserahkan kepada Kejagung dan BNN sebesar Rp110 miliar. Adapun aset itu tersebar di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.

Penyerahan aset koruptor itu, lanjut Febri, sebagai peringatan kepada semua pejabat negara yang mencoba-coba untuk melakukan tindak kejahatan korupsi. Penyerahan barang hasil rampasan itu dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

"Bahwa jika kasus mereka ditangani maka kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara, dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk diantanya menggunakan mekanisme PSP ini," kata Febri.

Kegiatan PSP itu akan digelar di Gedung KPK lama, sekitar Pukul 09.00 WIB, Rabu, 20 Februari 2019. Rencananya, acara penyerahan aset ini dihadiri langsung oleh kelima pimpinan KPK, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dan jajaran.

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan