Jum'at, 08/02/2019 18:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Setelah diburu Kejari dengan tim gabungan dari Bawaslu dan Keplisian, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya dinyatakan DPO dan buron, Mandala Shoji akhirnya menyerahkan diri ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Mandala menyerahkan diri sekitar pukul 18.30 WIB dengan mendatangi Kejari Jakarta Pusat yang berada di Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia datang bersama kuasa hukumnya Elza Syarief SH beserta keluarganya. Tanpa banyak bicara, ia hanya meminta waktu untuk menjalankan sholat magrib terlebih dahulu.
“Assalammualaikum, saya sholat dulu sebentar ya,” ucap Mandala Shoji.
Seperti diketahui sebelumnya, Mandala Shoji dinyatakan bersalah atas kasus pidana pelanggaran kampanye Pemilu. Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat memvonisnya dengan 3 bulan masa kurungan dan denda 5 juta rupiah.
Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari
Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department
Namun Mandala langsung banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam proses sidangnya Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eksekusi Mandala Shoji yang seharusnya dilakukan pada 21 Januari lalu, urung dilakukan. Saat itu Mandala Shoji raib tanpa kabar.
Keyword : Kabar Artis Mandala Shoji Menyerahkan Diri