Gawat, Kemungkinan Besar Vanessa Angel Langsung Ditahan

Rabu, 30/01/2019 14:07 WIB

Surabaya, Jurnas.com- Penyidikan kasus prostitusi online dengan dua tersangka mucikari dan satu artis Vanessa Angel terus dikembangkan Polda Jawa Timur. Vanessa Angel sendiri hari ini dipanggil Polda Jatim untuk direiksa dengan status tersangka. Ada kemungkinan penyidik akan melakukan penahanan kepada artis FTV tersebut.

Terkait penahanan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera tidak membantahnya. Kepada awak media, dirinya mengatakan, kemungkinan besar akan dilakukan penahanan pada yang bersangkutan. Penahanan dilakukan jika syarat objektivitas bisa dibuktikan. Vanessa disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE yaitu ancaman 6 tahun penjara.

“Itu yang kita akan bebankan pada yang bersangkutan, nah syarat subjektif tergantung penyidik tapi kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan pada yang bersangkutan,” terang Barung, Rabu (30/1) di Mapolda Jatim.

Vanessa Angel sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut pihak Polda Jatim, kemungkinan besar bakal ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.

 “Diakan nggak datang di dua kali pemanggilan. Ada jadwal dari kuasa hukum bahwa Vanessa mengalami sesuatu hal yang tidak bisa datang karena kesehatan terganggu. Hari ini polda memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka dan dipenuhi,” jelasnya.

TERKINI
Golkar Soal Wacana President Club: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Damai Fahri Hamzah Sambut Positif President Club: Ikhtiar Prabowo Satukan Elit Indonesia KPK Cecar Antonius Kosasih Soal Penempatan Dana PT Taspen Rp1 Triliun KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli Rutan