Rabu, 16/01/2019 15:35 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Bawaslu untuk memasukkan nama Oesman Sapta sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku. Hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Caleg DPD RI bukan pengurus partai politik.
OSO Pastikan Seluruh DPD Hanura Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Hanura Dukung Keputusan Megawati: Deklarasi Ganjar Capres Momentum Sejarah
Kepengurusan Hanura Pimpinan OSO Mengusung Semangat Proklamasi Kemerdekaan
Keyword : Pemilu 2019 Oesman Sapta Caleg DPD RI