Selasa, 01/01/2019 13:02 WIB
Ramallah – Dewan Hakim Agung Palestina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada seorang pria berinisial A karena menjual tanah kepada para pemukim Yahudi di kota yang diduduki Yerusalem Timur.
Sementara itu, seorang sumber di pengadilan mengidentifikasi terpidana itu sebagai Issam Aqel, warga Yerusalem, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Nadiem Bantah Kurikulum Merdeka Cuma Efektif di Kota Besar
May Day, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun
Keyword : Timur TengahYerusalem Palestina