Jual Tanah ke Israel Warga Palestina Dipenjara Seumur Hidup

Selasa, 01/01/2019 13:02 WIB

Ramallah – Dewan Hakim Agung Palestina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada seorang pria berinisial A karena menjual tanah kepada para pemukim Yahudi di kota yang diduduki Yerusalem Timur.

Sementara itu, seorang sumber di pengadilan mengidentifikasi terpidana itu sebagai Issam Aqel, warga Yerusalem, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Bulan lalu, kantor berita Wafa melaporkan bahwa otoritas Palestina dan badan intelijen menghadapi tekanan untuk membebaskan seorang pria yang diduga "menjual real estate kepada para pemukim di Yerusalem".

Pada 28 November, Duta Besar AS untuk Israel David Friedman menyerukan pembebasan Aqel, dengan menekankan bahwa dia adalah warga negara Amerika.

Pemerintah Palestina menangguhkan kontak dengan pemerintah AS sejak akhir tahun lalu setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan keputusan kontroversial yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan Nadiem Bantah Kurikulum Merdeka Cuma Efektif di Kota Besar May Day, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran