Indonesia Kecam Pengesahan Hukum Rasis Israel di Sidang OKI
Kamis, 06/12/2018 20:08 WIB
Jeddah - Organisasi Konferensi Islam (OKI) kembali menggelar pertemuan Komite Wakil Tetap (Watap) di markasnya, Jeddah guna membahas dampak pengesahan “Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People” (Hukum Dasar: Israel sebagai Negara-Bangsa bagi Orang-Orang Yahudi).
Basic Law yang disahkan oleh Knesset (Parlemen
Israel) pada Mei 2018 ini menegaskan bahwa hak-hak nasional di
Israel hanya menjadi milik orang-orang Yahudi.
Sidang yang diprakarsai Arab Saudi ini mendengarkan posisi masing-masing negara anggota OKI terhadap Hukum
Israel yang baru tersebut.
“Dengan hanya mengakui Yahudi sebagai bangsa dan agama yang berlaku di
Israel, hukum
Israel yang baru ini semakin membahayakan hak politik dan sejarah bangsa
Palestina,” ujar Mohamad Hery Saripudin, Konsul Jenderal RI Jeddah yang memimpin Delegasi
Indonesia dalam sidang OKI tersebut.
Konjen Hery Saripudin melanjutkan bahwa Basic Law ini merupakan bentuk diskriminasi yang nyata terhadap bangsa
Palestina dan tindak lanjut upaya
Israel untuk menghilangkan identitas Arab dari wilayah pendudukan di
Palestina. Langkah
Israel ini semakin jauh dari semangat pencapaian solusi damai melalui two-state solution (solusi dua negara).
“Karenanya kita tidak bisa tinggal diam dan
Indonesia mendorong semua negara OKI untuk memperjuangkan ‘solusi dua negara’ (
Palestina dan
Israel) dan hak rakyat
Palestina untuk self-determination (penentuan nasib sendiri),” jelas Konjen RI pada sidang yang dipimpin oleh Yousef bin Ahmad al Othaimen, Sekjen OKI tersebut.
Dalam pidatonya pada sidang OKI yang juga dihadiri oleh wakil-wakil dari negara anggota lain termasuk Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, Maroko, Turki, dan lain-lain, Konjen RI Jeddah menyampaikan saran
Indonesia agar OKI segera mengambil langkah-langkah konkrit.
“Negara anggota OKI harus mendorong tindak lanjut Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Gaza oleh Pasukan Pertahanan
Israel pada bulan Mei 2018 untuk mengirim komisi penyelidik pelanggaran HAM di wilayah pendudukan
Palestina,” ungkap Konjen Hery Saripudin.
Selain itu, menurut Konjen RI,
Indonesia juga menyeru agar negara-negara OKI mendorong Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB untuk memutuskan bahwa tindakan
Israel melanggar hukum internasional. Konjen Hery Saripudin menyeru persatuan OKI dalam mendukung
Palestina.
“OKI harus menyisihkan perbedaan untuk
Palestina,” pungkasnya seraya mengusulkan agar OKI harus segera melaksanakan operasionalisasi Islamic Office for the Boycott of
Israel untuk mencegah
Israel memperoleh keuntungan ekonomi dari wilayah pendudukannya; dan agar OKI segera membentuk Badan Wakaf untuk membantu pendanaan UNRWA (Badan PBB yang menangani pengungsi
Palestina).
Di akhir pertemuan, para anggota OKI menyepakati Final Communique yang berisi posisi bersama negara OKI yang menolak pengesahan nation-state law
Israel tersebut dan langkah-langkah bersama yang harus diambil dalam menanggapi kebijakan rasis dan diskriminatif
Israel tersebut.
TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone
Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina
Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California
Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan