Kamis, 29/11/2018 22:32 WIB
Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, dalam rangka penerapan mata kuliah anti korupsi di sejumlah universitas.
Kata Nasir, penerapan mata kuliah baru ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia ini diharapkan bisa menjadi penunjang pemberantasan korupsi di tanah air.
Usia Hidup Global Pulih ke Level Pra-Pandemi, Beban Gangguan Mental Naik
UNICEF: 79 Ribu Anak Mengungsi di Yaman Barat dalam Sebulan
KNMP Dongkrak Harga Produk Perikanan Nelayan di Lampung Selatan
Keyword : Menristekdikti M Nasir Anti Korupsi Mata Kuliah