Sambangi KPK, Menristekdikti Wujudkan "Anti Korupsi"

Kamis, 29/11/2018 22:32 WIB

Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, dalam rangka penerapan mata kuliah anti korupsi di sejumlah universitas.

Kata Nasir, penerapan mata kuliah baru ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia ini diharapkan bisa menjadi penunjang pemberantasan korupsi di tanah air.

"Tadi (yang dibahas) ada mata kuliah MKDU yaitu mata kuliah dasar umum, mungkin ada 10 SKS. Ini apakah nanti ada berapa SKS yang kita masukan di dalamnya, (atau) nanti akan kita embed (tautkan) mata kuliah (lain, agar) lebih sederhana," kata Nasir, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis(29/11).

Hanya saja, kata Nasir, formulasi penerapan mata kuliah Anti Korupsi sejauh ini masih perlu disusun matang-matang. Hal itu agar cita-cita pemberantasan korupsi bisa tercapai.

Menurutnya, koordinasi penerapan mata kuliah Anti Korupsi ini masih akan terus berlangsung, dalam rangka penyesuaian materi dalam mata kuliah. Salah satunya, apakah materi anti korupsi hanya akan diajarkan kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah tersebut atau kepada seluruh mahasiswa.

"Apa yang harus kita lakukan nanti kita diskusikan (lebih lanjut)," tandasnya.

TERKINI
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Tekankan Transparansi dan Bebas Korupsi KPK Cecar Staf Ahli Menhub Terkait Aliran Fee Proyek DJKA untuk Sudewo Pelatih Atletico Akui Arsenal Lebih Layak ke Final Liga Champions Legislator Soroti Kasus MBG Berbelatung di Pekalongan: Ini Kelalaian Serius