Perlu Diketahui, Ini Bedanya Grasi dan Amnesti
Rabu, 21/11/2018 17:18 WIB
Jakarta - Kasus Baiq Nuril yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp500 juta terkait penyebaran rekaman kepala sekolahnya yang bermuatan asusila, masih terus terjadi perdebatan di masyarakat.
Desakan beragam dari masyarakat agar Nuril, mantan pegawai honorer tata usaha SMU 7 Mataram, NTB ini dibebaskan. Karena pada pada tingkat Pengadilan Negeri dianggap tidak bersalah.
Presiden Joko Widodo mengancang-ancang membantu memberikan grasi, namun Nuril harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun sebagian besar menganggap, Grasi ala Jokowi tidak memungkinkan karena tidak sesuai dengan ketentuan. Tapi didesak untuk memberikan hak amnesti atau pengampunan.
Berikut ini perbedaan antara
Grasi dan Amnesti:
Grasi
Pemberian Grasi oleh Presiden atau kepala negara diatur dalam UU No 22 Tahun 2002 jo UU No 5 Tahun 2010 dan Putusan MK Nomor 107/PUU-XII/2015. Disitu dinyatakan, grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Syaratnya antara lain, dimohonkan oleh Terpidana kepada Presiden. Kemudian, putusan yang dapat dimintakan grasi adalah jika putusan pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 tahun
Apa yang latar belakangi Grasi yakni, jika dipandang adanya kekurang layakan dalam penerapan hukum, maka pemberian grasi dalam hal ini adalah untuk memperbaiki penerapan hukum.
Amnesti
Sedangkan pemberian Amnesti atau pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diatur dalam UU Darurat No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 1 menyatakan, Presiden atas kepentingan Negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Amnesti diberikan setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman. Dan berdasarkan Pasal 4 dinyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.
Pemberian amnesti ini tidak harus mensyaratkan adanya permohonan dari tersangka, terdakwa atau terpidana. Artinya, pada amnesti terdakwa atau terpidana tidak harus mengakui kesalahan atau tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya.
TERKINI
Berbagai Amalan Sunah yang Dianjurkan Sebelum Shalat Jumat
7 Negara yang Belum Pernah Lolos ke Piala Dunia
Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda
Siapa Saja 13 Tokoh Pendiri PMII? Ini Profil dan Biografi Singkatnya