Selasa, 02/06/2026 17:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Pengembangan dilakukan KPK dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Mei 2026. KPK mendalami proyek jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan.
"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per-Mei 2026," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Pendalaman mengenai pelaksanaan proyek jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan didalami KPK melalui pemeriksaan saksi bernama Anisah selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.
KPK Dalami Sejumlah Pejabat Kementerian Perhubungan Terima Gratifikasi
KPK Periksa 3 Pejabat Kemenhub Terkait Korupsi Proyek DJKA
KPK Dalami Aliran Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub
"Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan," kata Budi.
Adapun perkara dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.