Senin, 12/11/2018 13:04 WIB
Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah membayarkan uang pengganti tanah dan bangunan milik mantan Ketua DPR Setya Novanto yang laku terjual Rp6,4 miliar.
Tanah politisi yang dikenal sapaan Setnov berada di Jatiwaringin, Bekasi, yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta itu digunakan untuk mencicil pembanyaran uang pengganti korupsi e-KTP yang membuat mantan petinggi Partai Golkar ini masuk penjara.
KPK Ungkap Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK Karena Sakit
KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank BJB
Keyword : Kasus KorupsiSetya NovantoKPKKasus E-KTP