Senin, 12/11/2018 13:04 WIB
Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah membayarkan uang pengganti tanah dan bangunan milik mantan Ketua DPR Setya Novanto yang laku terjual Rp6,4 miliar.
Tanah politisi yang dikenal sapaan Setnov berada di Jatiwaringin, Bekasi, yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta itu digunakan untuk mencicil pembanyaran uang pengganti korupsi e-KTP yang membuat mantan petinggi Partai Golkar ini masuk penjara.
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Keyword : Kasus KorupsiSetya NovantoKPKKasus E-KTP