Senin, 12/11/2018 13:04 WIB
Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah membayarkan uang pengganti tanah dan bangunan milik mantan Ketua DPR Setya Novanto yang laku terjual Rp6,4 miliar.
Tanah politisi yang dikenal sapaan Setnov berada di Jatiwaringin, Bekasi, yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta itu digunakan untuk mencicil pembanyaran uang pengganti korupsi e-KTP yang membuat mantan petinggi Partai Golkar ini masuk penjara.
KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan, Sita Sejumlah Dokumen
KPK Bakal Panggil Pihak BRI-Telkom Terkait Korupsi Layanan Notifikasi
KPK Kembali Periksa Hilman Latief Terkait Korupsi Kuota Haji
Keyword : Kasus KorupsiSetya NovantoKPKKasus E-KTP