Jum'at, 02/11/2018 20:31 WIB
Jakarta - Setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Amanat Nasional (PAN) memecat Taufik Kurniawan sebagai Anggota DPR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Soeparno mengatakan, partainya akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) Taufik Kurniawan. Namun, belum dipastikan siapa yang akan menggantikan posisi Taufik di pimpinan DPR.
Dan akan diproses pergantian pimpinan DPR dan PAW Taufik Kurniawan di DPR RI," kata Eddy, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/11).
Selain itu, kata Eddy, partainya juga menonaktifkan Taufik sebagai kader dan kepengurusan DPP PAN. "Kita nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP (PAN)," terangnya.
Pimpinan DPR Minta Investigasi Total Tabrakan Kereta Bekasi Timur
Jaminan Sosial hingga Pensiun PRT Akan Dibahas di Peraturan Pemerintah
Tak Mau Buru-buru, DPR Prioritaskan Kualitas Revisi UU Pemilu
Diketahui, KPK langsung menahan Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad.
Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keyword : Taufik Kurniawan Kasus KorupsiWakil Ketua DPR