Selasa, 23/10/2018 08:47 WIB
Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengizinkan debat pemilihan presiden (pilpres) di kampus. Namun syaratnya, hal itu harus atas izin Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan permintaan KPU kepada Kemristekdikti.
“Kalau KPU mengizinkan dan meminta, kami akan melakukan dengan baik. Jadi nanti harus izin ke menteri,” ujar Nasir pada Senin (22/10) kepada awak media.
Jika KPU nantinya akan menggelar debat pilpres di kampus, menurut Nasir sebaiknya tidak sampai berbau kampanye salah satu pasangan calon (paslon).
Karena seperti diketahui, kampanye di kampus dilarang, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang larangan kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintah.
Kesejahteraan Guru Harus Jadi Prioritas dalam Anggaran Pendidikan 2027
Netanyahu Bakal Kembali Bertarung di Pilpres Israel
Pimpinan DPR Dorong Lompatan Besar Pendidikan Santri di Tingkat Global
“Karena aturan awalnya kampus dilarang sebagai tempat kampanye, maka kalau untuk debat itu urusan pemerintah,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto meminta larangan berkampanye di pesantren ditinjau ulang.
Hal itu disampaikan menyusul kunjungan Ma’ruf ke pesantren, padahal ada larangan berkampanye di lembaga pendidikan, salah satunya di pesantren.
Keyword : Pendidikan Debat Pilpres Kampanye Kemristekdikti