Selasa, 04/08/2026 19:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut berlaku hingga proses hukum yang menjerat Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus 2026.
Burhanuddin disebut belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal itu akan dilakukan jika Febrie dinyatakan terbukti bersalah melalui putusan pengadilan
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Cuci Uang
Nurman Herin Jadi Tersangka TPPU Febrie, Diduga Aktif Cuci Uang
Anang menambahkan pemberhentian sementara itu diputuskan setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 mengenai status Febrie sebagai tersangka.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Febrie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih pada Jumat, 24 Juli 2026.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta bernama Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga turut serta dalam kasus TPPU Febrie.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Febrie. Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel.
Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.