Kabur Dua Tahun, Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK

Jum'at, 12/10/2018 15:13 WIB

Jakarta - Setelah kabur selama dua tahun, mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy sebagai tersangka suap pengurusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tersangka ES (Eddy Sindoro) telah menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (12/10).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, proses pencarian Eddy turut dibantu sejumlah instansi, di antaranya Kedutaan, Polri dan Imigrasi, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada KPK.

"Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura," terangnya.

Diketahui, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Belakangan diketahui Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.

Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy  sejak masih duduk di bangku SMA.  Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

TERKINI
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji Massa Aksi di Bundaran HI Mulai Membubarkan Diri, Janji Gelar Aksi Lanjutan Sahroni: Usut Tuntas Pencuri Emas Indonesia Asal WNA India Dasco Sebut Perpres Ojol Tak Hanya Atur Angkutan Penumpang