KPK Miskinkan Koruptor

Rabu, 05/09/2018 17:23 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiskinkan lima terpidana kasus korupsi. Dimana, unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara senilai Rp11,5 miliar, USD450.000, dan SGD63.000.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejak bulan Agustus 2018, unit Labuksi KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus.

"Jumlah total yang disetorkan ke negara sekitar Rp11,5M dan USD450.000 dan SGD63.000," kata Febri, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/9).

Kata Febri, upaya ini merupakan bagian dari memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi. Menurutnya, penyetoran uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara menjadi pesan bahwa uang hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.

Berikut rincian hasil penyetoran uang rampasan negara:

1. Perkara terpidana Antonius Tonny Budiono terdiri dari uang di bank Bukopin senilai Rp2.164.855.420,82 dan uang di Bank Mandiri senilai Rp7.813.786.089,75.

Sehingga total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp9.978.641.510,57.

2. Perkara terpidana Sudiwardono Rp556.453.000 dan SGD 63.000.

3. Hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp500.000.000.

4. Terpidana Sugiarto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp460.000.000 dan USD 450.000.

5. Terpidana Donny Witono telah membayar denda sebesar Rp50.000.000.

TERKINI
DPR Dorong Peningkatan Anggaran di Ditjen PSDKP Cegah Illegal Fishing Cegah Salah Sasaran, Pemerintah Diminta Segera Benahi Distribusi KIP Kuliah Sekjen DPR Imbau Pegawai Setjen Optimalkan Fasilitas Taspen dan Tapera Siap Laksanakan Topping Off, Duta Indah Starhub Sediakan Promo Menarik