Rabu, 05/09/2018 17:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiskinkan lima terpidana kasus korupsi. Dimana, unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara senilai Rp11,5 miliar, USD450.000, dan SGD63.000.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejak bulan Agustus 2018, unit Labuksi KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus.
KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif
Kejagung Periksa 3 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Timah
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
Keyword : KPK Korupsi Uang Negara