Polda Metro Jaya "Awasi" Kasus Korupsi Nur Mahmudi

Kamis, 30/08/2018 08:05 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya akan memonitor proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Nangka, Tapos, Depok yang ditangani Polresta Depok. Kasus itu diketahui menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan langsung memantau perkembangan kasus tersebut. "Di sini saya sebagai pembina teknis pasti bantu (penyelesaian kasus). Saya yang pantau perkembangan kasusnya," kata Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan mantan Sekda Kota Depok berinisial HP sebagai tersangka. Nur Mahmudi dan HP‎ diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Sejauh ini, Adi belum mau menguraikan bagaimana temuan pidana dalam proses penetapan tersangka itu. Adi berdalih yang lebih tahu mengenai proses penyidikan kasus tersebut adalah Polres Depok.

"Yang punya data Depok. Depok mengawali penanganan kasus dia (Nur Mahmudi)," imbuh dia.

Meski demikian, dipastikan Adi, polisi akan memanggil dan memeriksa Nur Mahmudi dan HP pasca penetapan tersangka.‎ "Pastinya akan ada (pemanggilan). Saya akan support Depok untuk menyelesaikan kasusnya," ujar Adi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 10,7 miliar. "Kerugian mencapai Rp 10,7 miliar," tutur Argo saat dikonfirmasi terpisah.

 

TERKINI
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK Ini Tips Agar Makin Aman dari Kejahatan Seksual di Dunia Digital DPR Dorong Peningkatan Anggaran di Ditjen PSDKP Cegah Illegal Fishing Cegah Salah Sasaran, Pemerintah Diminta Segera Benahi Distribusi KIP Kuliah