Kamis, 16/08/2018 16:52 WIB
Kuala Lumpur – Pengadilan Malaysia menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan sidang peradilan pembunuhan Kim Jong Nam ke tahap pembelaan (pledoi), dengan terdakwa Siti Aisyah dan Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam.
Kedua perempuan tersebut, menurut Hakim Azmi Ariffin, terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan saudara Kim Jong-un, dengan menggunakan racun saraf VX, di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari lalu.
“Saya meminta mereka masing-masing memberikan pembelaan atas tuduhan tersebut,” kata hakim dilansir dari AFP pada Kamis (16/8).
Setelah hakim membacakan putusan itu, kedua terdakwa tampak terkejut lalu menangis. Sebab bila bukti tak ditemukan, maka keduanya bisa dipastikan bebas.
Efek Boikot Produk Israel, KFC Malaysia Tutup Gerainya untuk Sementara
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
Pria Asing Tewas Dekat Stadion jelang Spurs vs Forest
Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng menyesalkan keputusan hakim. Keluarga Aisyah juga menyatakan perempuan itu telah ditipu untuk melakukan aksi yang berujung pada pembunuhan.
“Kami sangat kecewa dengan putusan itu. Kami akan melakukan yang terbaik dalam pledoi nanti,” kata Gooi.
Sebelumnya, Aisyah dan Thi Huong dituding terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam pada Februari lalu. Keduanya tertangkap kamera mengoleskan racun saraf VX saat Kim hendak bertolak ke Macau dari Kuala Lumpur.
Atas tudingan tersebut, Aisyah dan Thi Huong kini menghadapi tuntutan hukuman gantung dari pengadilan Malaysia jika terbukti bersalah.
Keyword : Kim Jong Nam Malaysia Pembunuhan