Minggu, 12/08/2018 08:01 WIB
Tel Aviv – Ribuan pengunjuk rasa di Tel Aviv pada Sabtu (11/8) kemarin. Mereka memprotes Undang-Undang Negara Bangsa Yahui, yang dinilai telah membuat geram kelompok Arab minoritas di negara tersebut.
Dilansir dari Reuters, para pengunjuk rasa yang sebagian besar orang Arab Israel, melambai-lambaikan bendera Palestina dan mengangkat tanda-tanda bertuliskan `persamaan` dalam bahasa Arab dan Ibrani.
“Undang-undang itu melegitimasi rasisme,” ujar Laila al-Sana (19) dari Desa Badui di gurun selatan Negev, Israel.
“Sangat penting menunjukkan bahwa kita ada di sini untuk melawan,” lanjutnya.
Israel Selidiki Foto Tentara IDF Hancurkan Patung Yesus di Lebanon
23.000 Lebih Warga Palestina di Tepi Barat Ditangkap Zionis Israel
Hizbullah Beri Lima Syarat Gencatan Senjata dengan Israel
Penduduk Arab Israel sebagian besar merupakan keturunan Palestina, yang tetap tinggal di tanah mereka setelah perang 1948. Sementara itu ratusan ribu orang terpaksa meninggalkan rumah atau melarikan diri.
Mayoritas warga Arab Israel juga mengidentifikasi diri mereka sebagai orang Palestina. Di Israel jumlah mereka mencapai seperlima dari 9 juta orang di negara tersebut.
Hukum Israel memberikan mereka hak penuh dan setara, namun konon sebagian masih mendapatkan diskriminasi dan diperlakukan sebagai warga kelas dua.
“Ketika saya mendengar tentang hukum, saya mereka harus membela kampung halaman saya, tanah kami, tanah leluhur saya,” tutur Sheikha Dabbah (68) dalam aksi tersebut.
Seperti diketahui, parlemen Israel menyetujui UU Negara Bangsa Yahudi. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, hanya orang Yahudi yang memiliki hak penentuan nasib sendiri di negara itu. Akibat UU ini, bahasa Arab akan dihapuskan dari bahasa resmi.