Jum'at, 20/07/2018 12:27 WIB
Ankara - Juru bicara kepresidenan Turki, Ibrahim Kalin mengecam keras Undang-Undang baru yang memproklamirkan Israel sebagai "negara bangsa Yahudi".
"Jelas tidak mungkin untuk menerima langkah rasis yang menunjukkan upaya mereka untuk menyingkirkan orang-orang Palestina dari tanah air mereka secara resmi," kata Juru Bicara Kepresidenan Kalin.
Pasukan TNI Bisa Ditarik jika UNIFIL Tidak Mampu Lindungi Prajurit
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Ringan Sore Ini
Apa Itu Hantavirus? Cara Penyebaran, Gejala, Pengobatan, dan Pencegahannya