Kamis, 05/07/2018 14:56 WIB
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir delapan Domain Name System (DNS) pada aplikasi Tik Tok. Pasalnya, selama sebulan terakhir Kominfo telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.
Arwani menganggap langkah yang diambil pemerintah dengan memblokir aplikasi Tik Tok sudah tepat. Karena memang dasar dari pemerintah memblokir aplikasi ini adalah adanya laporan dari masyarakat, selain itu juga banyaknya konten berbau pornografi dan ujaran kebencian serta SARA menjadi pertimbangan untuk pemblokiran aplikasi tersebut.
Kemlu Diminta Lindungi WNI Terdampak Gelombang Panas Ekstrem Eropa
DPR Desak Kemenag Perkuat Anggaran Pendidikan dan Guru Keagamaan
Program Magang Harus Link and Match dengan Kebutuhan Dunia Kerja
Keyword : Warta DPR Komisi I DPR