Kamis, 05/07/2018 14:56 WIB
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir delapan Domain Name System (DNS) pada aplikasi Tik Tok. Pasalnya, selama sebulan terakhir Kominfo telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.
Arwani menganggap langkah yang diambil pemerintah dengan memblokir aplikasi Tik Tok sudah tepat. Karena memang dasar dari pemerintah memblokir aplikasi ini adalah adanya laporan dari masyarakat, selain itu juga banyaknya konten berbau pornografi dan ujaran kebencian serta SARA menjadi pertimbangan untuk pemblokiran aplikasi tersebut.
Kawasan Industri Harus Terintegrasi dengan Potensi Ekonomi Daerah
Ledia Hanifa: Sekolah Gratis Harus Dibarengi Kualitas Merata
Panja Revisi UU Pemilu Dibentuk, Agenda Kerja Disusun Pekan Depan
Keyword : Warta DPR Komisi I DPR