Rabu, 04/07/2018 15:22 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahjana mengatakan, Menkumham sudah menandatangani PKPU untuk dijadikan menjadi UU.
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024
Keyword : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu