Sabtu, 30/06/2018 10:27 WIB
New York – Seorang pria Florida berusia 26 tahun mengakui telah merakit bom dan menggunakan senjata berbahaya untuk meledakkan sebuah masjid, demikian penuturan jaksa federal pada Sabtu (30/6).
Dilansir dari Reuters, Dustin Allen Hughes dari Cutler Bay, Florida mengaku bersalah dalam sidang yang digelar Jumat (29/6) kemarin di Distrik Selatan Florida.
Hughes juga mengaku telah menghubungi nomor telepon darurat untuk Masjid Jamaat Ul Muttaqeen di Pembroke Pines, Florida pada 5 Mei untuk meneriakkan pesan kebencian dan kata-kata kotor.
“Ada pesan suara yang dipenuhi kebencian dan kata-kata kotor yang merendahkan Islam, dan mengancam akan meledakkan masjid,” kata jaksa tersebut.
Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya
Pengadilan Turki Menghukum Warga Suriah atas Pemboman Istanbul
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
Dalam pesannya, Hughes mengatakan memiliki detonator dan dapat meledakkan masjid yang ia sebut ‘kuli’ dengan tujuan para jemaah tewas terbakar.
“Kalian semua akan terbakar setelah saya selesai dengan Anda,” demikian kata Hughes.
Meski tidak ada bom yang ditemukan, pihak kepolisian akhirnya menangkap Hughes dan mengadilinya, dengan alasan menebarkan ancaman dan menimbulkan ketidaknyamanan.
“Departemen Kehakiman akan terus mengadili kejahatan kebencian. Tiodak peduli bagaimana mereka beribadah, supaya dapat menjalani hidup mereka dengan bebas dan tanpa rasa takut,” ujar Asisten Jaksa Penuntut Umum John Gore.
Keyword : Florida Amerika Serikat Islamophobia Bom