Jum'at, 29/06/2018 12:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya, Zainal Mus (ZM) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Lantaran keduanya tak memenuhi panggilan alias mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 tersebut. Rencannya, kata Febri, calon gubernur yang diusung partai Gelar dan PPP itu dan Zainal Mus akan diperiksa ulang pada 2 Juli 2018.
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus
Keyword : Maluku KPK Kasus Korupsi