Jum'at, 29/06/2018 12:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya, Zainal Mus (ZM) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Lantaran keduanya tak memenuhi panggilan alias mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 tersebut. Rencannya, kata Febri, calon gubernur yang diusung partai Gelar dan PPP itu dan Zainal Mus akan diperiksa ulang pada 2 Juli 2018.
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Tersangka Penerimaan Gratifikasi
Menakar Integritas Penegak Hukum di Usia Ke-81 Indonesia Merdeka
KPK Panggil Bupati Pali Terkait Suap Audit BPK Muara Enim
Keyword : Maluku KPK Kasus Korupsi