MUI Minta Penghentian Kasus Rizieq Shihab Tak Dibuat Gaduh

Senin, 18/06/2018 18:10 WIB

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada semua pihak agar tak berlebihan dalam merespon keputusan pihak kepolisian yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab. MUI berharap semua pihak menghormati keputusan tersebut dan tak membuat kegaduhan.‎‎

"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan. Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," ucap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa`adi saat dikonfirmasi, Senin (18/6/2018).‎

‎Bukan tanpa alasan imbauan itu disampaikan. Sebab, kata Zainut,‎ jajaran Kepolisian mempunyai alasan kuat untuk menghentikan kasus tersebut.

"Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tapi kami meyakini penyidik Kepolisian memiliki alasan kuat untuk hal itu," terang dia.

Dalam ketentuan hukum, kata Zainut,‎ SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Atau SP3 bisa juga dikeluarkan lantaran kepolisian kurang mempunyai bukti yang disangkakan.

"Dan sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk hal ini hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum," ujar Zainut.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?