Jum'at, 15/06/2018 18:44 WIB
Jakarta - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku telah menerima surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan percakapan pornografi dari Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rizieq lewat rekaman video yang beredar di media sosial, Jumat (15/6).
Kapolda Jabar Sebut Kendaraan Sumbu Tiga Picu Macet di Jalur Mudik
Polda Jabar Catat 10 Kantong Jenazah Korban Longsor di Bandung Barat
Menteri PPPA Pastikan Kawal Kasus Perdagangan Bayi Lintas Negara
Keyword : FPI Rizieq Shihab Polda Jabar Chat Mesum