Kamis, 07/06/2018 15:52 WIB
Jakarta - Ketua Timses salah satu cagub Riau, Nur Azmi Hasyim dituntut pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada ajudan bernama Adi Purnawan.
Dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (7/6). Keduanya dituntut karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu gubernur dan wakil gubernur Riau.
Dasco: Video Amplop Bergambar Wajah Saya Jelas Rekayasa
Cegah Politik Uang, KPK Rekomendasikan Penyaluran Bansos Lewat Pos atau Bank
KPK Tegaskan Menerima Politik Uang Adalah Sikap Koruptif
Keyword : Pilkada 2018 Pilgub Riau Politik Uang