Rabu, 06/06/2018 23:57 WIB
Jakarta - DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, walaupun dengan pagu indikatif yang terbatas pada tahun 2018, yakni sebesar 553,9 miliar rupiah.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian PPPA mengenai Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, DPR RI akan mempertimbangkan kenaikan anggaran pagu indikatif 2019 Kementerian PPPA.
Li Claudia Chandra, Wajah Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Awards 2026
Marak Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Komdigi Perketat Pengawasan
Menko Muhaimin Ajak Puluhan Media Homeless Kolaborasi untuk Pemberdayaan
Selain itu, pagu indikatif sebesar 554,9 miliar rupiah belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2019, khususnya untuk mencapai kinerja penurunan prevalensi dan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Pada kesempatan Raker hari ini, kami mengusulkan tambahan pagu sebesar 200 miliar rupiah untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan,” usul Yohana.Komisi VIII DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama Pejabat Eselon I atau kedeputian Kementerian PPPA terhadap usulan penambahan pagu indikatif sebesar 200 miliar rupiah untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:1. Penambahan sarana untuk penjangkauan korban kekerasanKeyword : DPR RI Anak Perempuan Pemberdayaan PPPA