Trump Cabut Dana untuk Organisasi Penyedia Layanan Aborsi

Sabtu, 19/05/2018 10:50 WIB

Jakarta - Administrasi Trump pada Jumat mengusulkan aturan baru untuk mencegah beberapa dana federal pergi ke organisasi yang menyediakan layanan aborsi.

Seorang pejabat pemerintah mengatakan bahwa Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan menyerahkan aturan baru tersebut ke Kantor Manajemen dan Anggaran.

Perubahan aturan yang diusulkan akan memotong pendanaan untuk setiap organisasi yang menyediakan aborsi dan akan menjatuhkan mandat bahwa untuk membahas aborsi sebagai pilihan dengan pasien.

Secara efektif AS akan memotong dana "Judul X" dari Planned Parenthood, yang menawarkan aborsi tetapi mengatakan itu hanya menggunakan dana federal untuk layanan selain aborsi seperti kontrasepsi, tes STD dan pemeriksaan kesehatan.

Judul X adalah program hibah federal yang memberikan pendanaan kepada organisasi yang menawarkan keluarga berencana dan layanan kesehatan terkait.

"Proposal ini tidak selalu membangkang Planned Parenthood, selama mereka bersedia memisahkan dana pembayar pajak dari aborsi sebagai metode keluarga berencana, yang diperlukan oleh undang-undang Judul X," kata seorang pejabat administrasi Trump dilansir UPI.

"Setiap penerima hibah yang melakukan, mendukung, atau merujuk untuk aborsi punya pilihan, memisahkan diri dari aborsi atau mendanai kegiatan mereka dengan dana pribadi," tambahnya.

TERKINI
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood Gerindra Tegaskan Tak Punya Masalah dengan PKS Haaland Sebut Peran Pep di Balik Quadtrick Kontra Wolves