Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Antiterorisme

Minggu, 13/05/2018 10:45 WIB

Jakarta – Cendikiawan muslim Azyumardi Azra meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu Anti Terorisme karena berlarutnya revisi UU Anti Terorisme di DPR RI.

"Ada tarik menarik di kalangan anggota DPR RI yang mengakibatkan tidak selesainya revisi tersebut. Tarik menarik dan pembahasan revisi UU Anti-Terorisme itu memberikan angin pada para teroris karena mengisyaratkan adanya pembelaan dan pemberian restu kepada mereka,” kata Azyumardi dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (13/05).

Menurut dia, penanganan terorisme harus komprehensif. Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan tetap tegas dengan tetap terukur agar tidak dituduh melanggar HAM.

“Pengadilan harus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya karena terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Kalangan DPR, Parpol dan ormas harus berhenti memaafkan kekerasan dan terorisme,” tegas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Seperti diketahui, bom bunuh diri meledak di tiga gereja di Surabaya Minggu pagi. Hingga saat ini, menurut polisi 8 orang tewas dan 38 lainnya luka-luka.

 

 

TERKINI
Studi: Urine Manusia Berpotensi Jadi Pupuk Hemat Energi, Ini Cara Kerjanya Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Wisuda ITS, Mentrans Kenang Pengabdian Abdul Rohid Pemerintah Diminta Prioritaskan Keamanan WNI di Lebanon