Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Cegah Praktik KKN

Selasa, 01/05/2018 13:15 WIB

Jakarta - Pemerintah menegaskan keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah berkembangnya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken mengatakan jika informasi milik  badan publik terbuka dan mudah diakses, maka masyarakat bisa mengawasi penyelenggaraan badan publik, termasuk penyelenggaraan keuangan.

"Sehingga praktik KKN bisa dihindari sebab salah satu penyebab KKN ialah ketertutupan informasi," ucap Rosarita di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin.

Dia berharap agar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat kian mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas publik.

Menurut dia, UU KIP bertujuan untuk mengajak peran serta publik dalam pengambilan keputusan negara sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam merencanakan, mengambil, dan mengimplementasikan keputusan.

Selain itu, UU KIP juga bertujuan memberikan kesempatan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan-badan publik.

"Namun, masih ada beberapa badan publik, sekitar sepuluh badan, yang belum punya PPID padahal sudah diingatkan," keluh Rosarita tanpa merinci badan apa saja yang dimaksud.

Walau begitu, dia menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengedukasi badan-badan publik yang memiliki PPID mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik.

"UU ini membawa keterbukaan informasi sebab yang tadinya informasi tersebut hanya dipegang oleh badan publik itu sendiri, namun berkat UU in semua informasi milik badan publik bisa diketahui oleh masyarakat," tutup Rosarita. (AA)

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2