Jum'at, 06/04/2018 09:06 WIB
Beijing - China mengadukan Amerika Serikat kepada Lembaga Perdagangan Dunia (WTO) terkait rencana penerapan tarif baru untuk baja dan aluminium.
Berdasarkan penuturan salah satu pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut, China menetang keras tindakan sepihak AS dan mempertanyakan legalitasnya.
Apalagi berkaca dari pengalaman 1999 lalu, WTO pernah menyatakan bahwa negara yang kuat secara ekonomi, dilarang mengancam negara lain dengan tindakan sepihak.
Karena itu, bila AS tak membatalkan kenaikan tarifnya, maka akan menimbulkan konsekuensi serius bagi negara-negara berkembang, dan menyebabkan eskalasi ketegangan saat ini.
Latihan Perang di Pasifik Barat, China Masuki Area Milik AS
Wanita di China Lempar Uang Setara Rp2,5 Miliar dari Balkon Apartemen
China Anggap Wajar Aktivitas Militer dekat Perairan Taiwan
Dilansir dari Al-Jazeera, pekan lalu Presiden AS Donald Trump meneken memorandum presidensial yang berisi usulan kenaikan tarif barang-barang China hingga $60 miliar.
Rencana tersebut dinilai legal, sebab berpijak pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang merupakan subjek keluhan Uni Eropa kepada WTO dua dekade lalu. Alasan lainnya, China dituding telah melakukan penyalahgunaan kekayaan intelektual AS.
Keyword : Amerika Serikat China Tarif Baru WTO