KPK Masih Kaji Justice Collaborator Setya Novanto

Jum'at, 23/03/2018 17:44 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN). Sejauh ini, pengajuan JC itu sedang dikaji oleh lembaga antikorupsi.

"Biar nanti kita kaji apa memenuhi syarat-syarat yang dibuat oleh MA," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (23/2)

Jika semua persyaratan terpenuhi, KPK bakal memberikan restu atas permohonan tersebut.‎ Majelis hakim sebelumnya menilai Novanto belum memenuhi syarat justice collaboratorlantaran setengah hati memberikan keterangan di persidangan kasus e-KTP.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, JC akan dikabulkan jika bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan mengungkap keterlibatan pihak lain. ‎‎

"Syarat JC itu sesuai aturan MA (Mahkamah Agung) sangat jelas," tutur Saut.‎

TERKINI
Israel Serang Rafah usai Hamas Mengaku Bertanggung Jawab atas Serangan Roket Mematikan BKSAP DPR Sampaikan Urgensi Diplomasi Parlemen di Kuliah Umum Magang Merdeka Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,2 Juta Orang Pengamat Beri Catatan Soal Ide Presidential Club Prabowo